Hal ini dikatakan KPU usai PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran hukum di Pemilu 2024. Mereka meminta agar hakim mencoret Prabowo-Gibran dari keikutsertaannya di Pilpres 2024.
Media sosial dibuat heboh oleh insiden yang dialami pemobil di jalanan Riau. Pemobil diduga hendak dirampok dengan modus ban kempes. Kecurigaan para korban membuat mereka selamat dari tindak kejahatan.